
TOMOHON,— Pemerintah Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Bidang Pertanahan yang bertempat di Lumimpasot Café n Hall Tomohon, Rabu (10/9/2025).
Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. bersama Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom. hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Narasumber kegiatan ini yakni Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Tomohon.
Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menegaskan bahwa penyuluhan hukum bidang pertanahan memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya permasalahan hukum, khususnya sengketa tanah.
“Sengketa pertanahan dapat menjadi hambatan serius dalam pelaksanaan program pembangunan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, bahkan dalam pelayanan dasar kepada masyarakat. Karena itu, kegiatan penyuluhan ini adalah upaya preventif dan edukatif yang strategis,” ujar Wali Kota.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh dari setiap aparatur pemerintah mengenai regulasi pertanahan. Dengan demikian, potensi konflik maupun kesalahan administrasi dapat diminimalisasi sejak dini.
“Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berlandaskan hukum,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny Mambu, S.H., M.H., para camat dan lurah se-Kota Tomohon, serta peserta penyuluhan lainnya.
