TOMOHON, 25 Juni 2025 — Wakil Walikota Tomohon Sendy G.A. Rumajar, SE, M.I.Kom secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pemahaman Arti Pentingnya Anti Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Tomohon yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Tomohon, Rabu (25/6/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif antara Pemerintah Kota Tomohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dalam memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Dalam sambutannya, Wakil Walikota menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata komitmen untuk membangun dan memperkuat integritas pribadi maupun institusi di lingkungan pemerintahan. Ia menyebutkan, pelayanan publik yang profesional dan bebas dari praktik korupsi hanya dapat tercapai bila integritas dijadikan budaya kerja.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah agar seluruh pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara profesional, sesuai ketentuan, dan bebas dari praktik-praktik korupsi,” ujar Wakil Walikota.
Wakil Walikota juga menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari program pencegahan korupsi yang diinisiasi oleh KPK. Beberapa praktik korupsi yang menjadi fokus utama pencegahan meliputi gratifikasi, pungutan liar, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, penyalahgunaan jabatan, dan tindakan curang lainnya.
Dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 oleh KPK, Kota Tomohon mencatat skor 71,95. Namun, masih ditemukan beberapa kelemahan yang perlu dibenahi, seperti persepsi negatif terhadap proses pengadaan barang dan jasa, promosi pegawai yang tidak transparan, serta penggunaan anggaran dan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024 menunjukkan capaian Kota Tomohon sebesar 77,31%, dengan kinerja tertinggi berada pada aspek Manajemen ASN (95,88%) dan Pengawasan APIP (84,60%). Pemerintah Kota Tomohon menargetkan peningkatan efektivitas pengendalian korupsi dari Level 2 menjadi Level 3 di tahun 2025, berdasarkan penilaian dari BPKP.
“Seluruh unsur pemerintah baik eksekutif maupun legislatif harus bersinergi dalam membangun tata kelola yang baik, bersih, dan berintegritas demi kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” tegas Wakil Walikota.
Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Satuan Tugas Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK-RI, Dotty Rahmatiasih. Dalam pemaparannya, ia menegaskan pentingnya peran strategis DPRD dalam mencegah dan mengatasi potensi korupsi, khususnya dalam era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) yang menuntut tata kelola yang adaptif dan bersih.

Dotty menjelaskan bahwa KPK menjalankan strategi antikorupsi dengan tiga pendekatan utama: Pendidikan antikorupsi (Don’t want to corrupt), Pencegahan sistemik (Can’t corrupt), dan Penindakan hukum (Dare not corrupt).
Ia juga memaparkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 hanya mencapai skor 37 dari 100, menempati peringkat ke-99 dari 180 negara. Sementara SPI Kota Tomohon masih menunjukkan angka rawan dengan skor 71,53.
“Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi merupakan penghancur demokrasi, perusak pembangunan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Kami dorong semua pihak untuk menolak gratifikasi dan menjadikan integritas sebagai pondasi utama,” ujarnya.
KPK menanamkan sembilan nilai integritas sebagai budaya antikorupsi, yakni: Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Adil, Disiplin, dan Kerja Keras.
Sebagai penutup, Dotty mengutip pesan dari Bapak Proklamator Mohammad Hatta: “Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar, kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur sulit diperbaiki.”

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos, Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag, seluruh anggota DPRD Kota Tomohon, jajaran pemerintah kota, para camat, serta lurah se-Kota Tomohon.